Jumlah Pasukan Katak (KOPASKA) Akan Ditambah
KABARMILITER.com - Jumlah Satuan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bakal ditambah, dari dua menjadi tiga satuan.
Penambahan ini mengikuti rencana pengembangan jumlah Armada Kawasan RI, dari dua menjadi tiga armada. Rencana penambahan Satuan Kopaska disampaikan Komandan Satkopaska Koarmatim Kolonel Laut (E) Yudhi Bramantyo seusai menyematkan brevet Manusia Katak pada mantan siswa pendidikan brevet Kopaska, saat penutupan pendidikan brevet Kopaska Angkatan XXXVIII, di Lapangan Laut Maluku, Komando Pengembangan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal), Bumimoro, Surabaya, kemarin.
“Kopaska yang semula dua satuan, akan ditambah menjadi tiga satuan, sesuai keberadaan armada yang akan dikembangkan menjadi tiga,” kata Yudhi Bramantyo, kemarin. Menurut dia, tiap armada, baik barat, timur, dan pusat, akan memiliki masing-masing Satkopaska. Tiap Armada ada satu satuan. Kopaska diperlukan negara seperti Indonesia yang merupakan negara kepulauan.
Penambahan Satuan Kopaska ini terus dimatangkan seiring pengembangan armada yang terangkum dalam Armada Nusantara. Komandan Kobangdikal Laksamana Muda TNI Ary Atmaja mengatakan, Kopaska merupakan pasukan yang direkrut secara khusus dan dididik, dilatih secara khusus.
Dimana, prajurit Kopaska menggunakan peralatan khusus untuk melaksanakan tugas- tugas yang tidak bisa dilaksanakan pasukan reguler, khususnya dalam melaksanakan peperangan laut khusus, Naval Special Warfare.
Pendidikan Kopaska, kata Ary, mempunyai tujuan dan sasaran, yaitu membentuk prajurit berkualifikasi Komando Pasukan Katak yang memiliki kecakapan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas beraspek empat media, yakni media darat, udara, permukaan laut dan bawah laut.
Diketahui, pada penyematan brevet kemarin ditampilkan sejumlah demonstrasi, di antaranya pembebasan sandera dari kelompok teroris. Dengan kesigapan dan keahliannya, Pasukan Katak berhasil melumpuhkan kelompok teroris tersebut.
Sindonews.com
0 Response to "Jumlah Pasukan Katak (KOPASKA) Akan Ditambah"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.